Kamis, 22 Oktober 2020

 PEMBINAAN LMDH WANA SAKTI 

DESA POHIJO KECAMATAN SAMPUNG


Pembinaan LMDH oleh Kepala CDK wilayah Pacitan

Sumber daya hutan  adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan.  Namun disisi lain kondisi masyarakat sekitar hutan masih jauh dari sejahtera. 

 

Pengakuan dan Perlindungan kemitraan kehutanan ( KULIN KK) adalah Pengakuan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Menteri LHK No. P 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang menyiratkan bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan kemitraan kehutanan yang diajukan oleh Pengelola atau Pemegang Izin melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat.

 

Melalui kegiatan Pengakuan dan Perlindungan kemitraan kehutanan ( KULIN KK) masyarakat desa hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diberi hak untuk mengelola lahan pangkuannya selama 35 tahun dan dilakukan penitinjauan kembali tiap 5 tahun. Melalui program KULIN KK ini diharapkan masyarakat sekitar hutan dapat lebih sejahtera.

 

Salah satu bentuk implementasi Pengakuan dan Perlindungan kemitraan kehutanan ( KULIN KK) yang dapat dilakukan adalah dengan Pemanfaatan Lahan di Bawah Tegakan Hutan (PLDT).  Pola pengembangan bawah tegakan ini merupakan bentuk budidaya pola agroforestry yang sesuai dengan prinsip kelestarian hutan

 

Anggota LMDH Wana Sakti semangat untuk LMDH maju hutan lestari

Namun pengembangan PLDT oleh Masyarakat Sekitar Hutan selama ini belum banyak dilakukan karena keterbatasan SDM dan tidak adanya jaminan pemasaran hasil produknya.

 

Kemitraan ini akan menguntungkan kedua belah pihak, bagi LMDH ada pembinaan dan kepastian pasar hasil budidaya tanaman bawah tegakannya dan bagi indutri ada kepastian bahan baku industrinya, baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya, dan bagi pemerintah mendapatkan pemasukan karena masyarakat diwajibkan membayar psdh sesuai undang undang yang berlaku sehingga akan terwujud masyarakat desa sekitar hutan yang sejahterat dan hutan yang lestari.