Kamis, 20 Juni 2024

 

VERIFIKASI DOKUMEN PENGAJUAN KHDPK PS DAN PELATIHAN TATA BATAS LUAR DENGAN APLISASI AVENZA MAPS



Dalam rangka percepatan pembuatan proposal pengajuan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) PS (Perhutanan Sosial), Penyuluh Kehutanan dan Tim pokja percepatan pendampingan kelompok Perhutanan Sosial (PS) desa Broto Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo mengadakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan yang meliputi dokumen permohonan persetujuan, Perdes tentang LPHD dan SK Kepala Desa tentang susunan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa serta KK dan KTP calon penerima manfaat kegiatan Perhutanan Sosial.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 bulan Juni tahun 2024 di balai desa Broto Kecamatan Slahung kabupaten Ponorogo, disamping verifikasi dokumen pengajuan KHDPK PS juga dilaksanakan pelatihan Pengukuran tata batas Luas dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps.



Avenza maps meruakan aplikasi geotegging atau dikenal dengan aplikasi PDF maps yang dilengkapi dengan fiture GPS atau lokasi bisa dioprasikan lewat smartphone berbasis sistem android. Avenza maps mempunyai keunggulan ketika telah di intstal,  pengguna tidak memerlukan koneksi internet atau bisa digunakan pada daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan telkomonikasi seperti Telkomsel, Indosat dll

Calon penerima  perhutanan sosial berkewajiban untuk mengetahui batas-batas wilayah yang mereka kelola dengan wilayah yang dikelola oleh Perhutani, sehingga calon penerima manfaat yang masuk dalam peta PIAPS bisa teridentifikasi dan bisa menimalisasi maslah yang ada di tingkat tapak.

Selasa, 23 April 2024

 SADAP GETAH PINUS RAKYAT KTH BUMI TUNGGAL LESTARI 

DESA TUGUREJO

KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO



   Dengan adanya potensi hutan rakyat komoditas Pinus di desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo yang sangat bagus. Anggota KTH Bumi tunggal Lestari memanfaatkan pohon pinus dengan tidak menjual kayunya saja, mereka melakukan penyadapan getah pinus yang diharapkan mampu menunda penebangan kayu. Hal lain yang mendukung adalah adanya pasar yang masih memerlukan getah pinus yang banyak sehingga dapat digambarkan penyadapan getah pinus ini mampu memberikan penghasilan kepada masyarakat.

Kondisi beberapa tahun yang lalu dapat dipahami apabila masyarakat masih enggan melakukan penyadapan getah pinus karena beberapa faktor diantaranya belum adanya jaminan pasar, oleh karena itu dengan kegiatan ini diharapkan akan terbuka wawasan, bertambah pengetahuan dan ketrampilannya serta termotivasi untuk berusaha menyadap pohon pinus untuk kemudian dipasarkan.

Dengan adanya perjanjian kerjasama antara KTH Bumi Tunggal Lestari dengan CV Rimbun Sejahtera dalam penerimaan hasil sadap getah pinus rakyat di desa Tugurejo yang memberikan kepastian pasar yang terjamin dan harga yang kompetitif maka hal ini berdampak pada semangat anggota KTH untuk lebih lebih mengoptimalkan hasil sadapan mereka.

Proses penimbangan getah pinus rakyat di sekretariat KTH


Oleh karena itu dalam rangka utuk lebih meningkatkan kapsitas produksi getah pinus rakyat perlu dilakukan pendampingan secara terus menerus agar salah satu produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan Jawa Timur dalam mendulang NTE ini tetap konsisten dan akan semakin bertambah produksinya setiap tahunnya.