STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI
Sabtu tanggal 9 Desember Penyuluh Kehutanan dan Staff TKUK CDK Wilayah Pacitan melakukan study banding ke IPHS Wonolestari Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan dalam pengembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) yang selanjutnya dapat menjadi contoh yang diterapkan bagi calon penerima Perhutanan Sosial binaan Penyuluh kehutanan CDK Wilayah Pacitan.
Tahun | Perjanjian Kerja Sama | Perum Perhutani | KTH Wono Lestari |
Tahun 1 | Bagi hasil penyulingan Minyak Kayu Putih | 70 % + pajak | 30% |
Tahun 2 | Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing | 50 % | 50 % |
Tahun 3 | Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing | 40 % | 60 % |
IPHS Wono Lestari berdiri sejak 17 September 2018, yang bergerak di bidang pengolahan/penyulingan Eucalyptus atau daun kayu putih dan daun seeh wangi. Berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Dikelola oleh 2 Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Wono Lestari I dan KTH Wono Lestari II dengan luas kelola wilyah masing-masing 33 Ha dan 400 Ha. IPHS Wonolestari telah melakukan Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani dalam kelola minyak kayu putih, dengan proses sebagai berikut :
Dalam kelola usahanya, KTH Wono Lestari memproduksi minyak kayu putih rata-rata per bulan sejumlah 116 Kg. Selain itu, pengembangan usaha produktif lainnya berupa :
1. Pengjayaan pohon kayu putih dengan target 5.000 per Ha melalui kebun bibit rakyat
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penyulingan minyak atsiri (minyak kayu putih)
3. Penambahan alat kerja (mesin suling minyak)
4. Bertemu dengan mitra kerja yang bersedia untuk menjalin kerjasama dan peduli dengan petani
5. Menjual berbagai macam produk minyak kayu putih dalam kemasan dengan label KTH Wono Lestari ( botol dan roll on)
Meskipun telah berkembang namun tetap muncul permasalahan antara lain :
Ø Mekanisme pembayaran Pajak PBB dan PNBP yang belum di pahami oleh kelompok maupun anggotanya
Ø Pengurusan ijiin edar NIB sertifikat halal serta BPOM produk Minyak Kayu Putih masih belum sepenuhnya di pahami oleh kelompok
Ø Karena jumlah anggota yang banyak maka sering komunikasi tidak berjalan dengan lancar karena anggotanya tersebar lintas kecamatan maupun kabupaten
Ø Belum terpenuhinya sarana dan prasarna untuk mendukung kegiatan kelompok