STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN
BOYOLALI
Sabtu tanggal
9 Desember Penyuluh Kehutanan dan Staff TKUK CDK Wilayah Pacitan melakukan
study banding ke IPHS Wonolestari Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten
Boyolali Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta
pengetahuan dalam pengembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS)
yang selanjutnya dapat menjadi contoh yang diterapkan bagi calon penerima
Perhutanan Sosial binaan Penyuluh kehutanan CDK Wilayah Pacitan.
|
Tahun |
Perjanjian Kerja Sama |
Perum Perhutani |
KTH
Wono Lestari |
|
Tahun 1 |
Bagi hasil penyulingan
Minyak Kayu Putih |
70 % + pajak |
30% |
|
Tahun 2 |
Bagi hasil daun + PBB
masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing |
50 % |
50 % |
|
Tahun 3 |
Bagi hasil daun + PBB
masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing |
40 % |
60 % |
IPHS Wono
Lestari berdiri sejak 17 September 2018, yang bergerak di bidang
pengolahan/penyulingan Eucalyptus atau daun kayu putih dan daun seeh wangi.
Berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Dikelola
oleh 2 Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Wono Lestari I dan KTH Wono Lestari II
dengan luas kelola wilyah masing-masing 33 Ha dan 400 Ha. IPHS Wonolestari
telah melakukan Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani dalam kelola minyak
kayu putih, dengan proses sebagai berikut :
Dalam kelola
usahanya, KTH Wono Lestari memproduksi minyak kayu putih rata-rata per bulan
sejumlah 116 Kg. Selain itu, pengembangan usaha produktif lainnya berupa :
1.
Pengjayaan pohon kayu putih dengan target 5.000 per Ha
melalui kebun bibit rakyat
2.
Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penyulingan
minyak atsiri (minyak kayu putih)
3.
Penambahan alat kerja (mesin suling minyak)
4.
Bertemu dengan mitra kerja yang bersedia untuk
menjalin kerjasama dan peduli dengan petani
5.
Menjual berbagai macam produk minyak kayu putih dalam
kemasan dengan label KTH Wono Lestari ( botol dan roll on)
Meskipun telah
berkembang namun tetap muncul permasalahan antara lain :
Ø Mekanisme pembayaran Pajak PBB dan PNBP yang
belum di pahami oleh kelompok maupun anggotanya
Ø Pengurusan ijiin edar NIB sertifikat halal
serta BPOM produk Minyak Kayu Putih masih belum sepenuhnya di pahami oleh
kelompok
Ø Karena jumlah anggota yang banyak maka sering
komunikasi tidak berjalan dengan lancar karena anggotanya tersebar lintas
kecamatan maupun kabupaten
Ø Belum terpenuhinya sarana dan prasarna untuk
mendukung kegiatan kelompok
.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar