Kamis, 20 Juni 2024

 

VERIFIKASI DOKUMEN PENGAJUAN KHDPK PS DAN PELATIHAN TATA BATAS LUAR DENGAN APLISASI AVENZA MAPS



Dalam rangka percepatan pembuatan proposal pengajuan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) PS (Perhutanan Sosial), Penyuluh Kehutanan dan Tim pokja percepatan pendampingan kelompok Perhutanan Sosial (PS) desa Broto Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo mengadakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan yang meliputi dokumen permohonan persetujuan, Perdes tentang LPHD dan SK Kepala Desa tentang susunan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa serta KK dan KTP calon penerima manfaat kegiatan Perhutanan Sosial.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 bulan Juni tahun 2024 di balai desa Broto Kecamatan Slahung kabupaten Ponorogo, disamping verifikasi dokumen pengajuan KHDPK PS juga dilaksanakan pelatihan Pengukuran tata batas Luas dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps.



Avenza maps meruakan aplikasi geotegging atau dikenal dengan aplikasi PDF maps yang dilengkapi dengan fiture GPS atau lokasi bisa dioprasikan lewat smartphone berbasis sistem android. Avenza maps mempunyai keunggulan ketika telah di intstal,  pengguna tidak memerlukan koneksi internet atau bisa digunakan pada daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan telkomonikasi seperti Telkomsel, Indosat dll

Calon penerima  perhutanan sosial berkewajiban untuk mengetahui batas-batas wilayah yang mereka kelola dengan wilayah yang dikelola oleh Perhutani, sehingga calon penerima manfaat yang masuk dalam peta PIAPS bisa teridentifikasi dan bisa menimalisasi maslah yang ada di tingkat tapak.

Selasa, 23 April 2024

 SADAP GETAH PINUS RAKYAT KTH BUMI TUNGGAL LESTARI 

DESA TUGUREJO

KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO



   Dengan adanya potensi hutan rakyat komoditas Pinus di desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo yang sangat bagus. Anggota KTH Bumi tunggal Lestari memanfaatkan pohon pinus dengan tidak menjual kayunya saja, mereka melakukan penyadapan getah pinus yang diharapkan mampu menunda penebangan kayu. Hal lain yang mendukung adalah adanya pasar yang masih memerlukan getah pinus yang banyak sehingga dapat digambarkan penyadapan getah pinus ini mampu memberikan penghasilan kepada masyarakat.

Kondisi beberapa tahun yang lalu dapat dipahami apabila masyarakat masih enggan melakukan penyadapan getah pinus karena beberapa faktor diantaranya belum adanya jaminan pasar, oleh karena itu dengan kegiatan ini diharapkan akan terbuka wawasan, bertambah pengetahuan dan ketrampilannya serta termotivasi untuk berusaha menyadap pohon pinus untuk kemudian dipasarkan.

Dengan adanya perjanjian kerjasama antara KTH Bumi Tunggal Lestari dengan CV Rimbun Sejahtera dalam penerimaan hasil sadap getah pinus rakyat di desa Tugurejo yang memberikan kepastian pasar yang terjamin dan harga yang kompetitif maka hal ini berdampak pada semangat anggota KTH untuk lebih lebih mengoptimalkan hasil sadapan mereka.

Proses penimbangan getah pinus rakyat di sekretariat KTH


Oleh karena itu dalam rangka utuk lebih meningkatkan kapsitas produksi getah pinus rakyat perlu dilakukan pendampingan secara terus menerus agar salah satu produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan Jawa Timur dalam mendulang NTE ini tetap konsisten dan akan semakin bertambah produksinya setiap tahunnya.


Minggu, 10 Desember 2023

 STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI

 


Sabtu tanggal 9 Desember Penyuluh Kehutanan dan Staff TKUK CDK Wilayah Pacitan melakukan study banding ke IPHS Wonolestari Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan dalam pengembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) yang selanjutnya dapat menjadi contoh yang diterapkan bagi calon penerima Perhutanan Sosial binaan Penyuluh kehutanan CDK Wilayah Pacitan.

Tahun

Perjanjian Kerja Sama

Perum Perhutani

KTH Wono Lestari

Tahun 1

Bagi hasil penyulingan Minyak Kayu Putih

70 % + pajak

30%

Tahun 2

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

50 %

50 %

Tahun 3

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

40 %

60 %

IPHS Wono Lestari berdiri sejak 17 September 2018, yang bergerak di bidang pengolahan/penyulingan Eucalyptus atau daun kayu putih dan daun seeh wangi. Berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Dikelola oleh 2 Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Wono Lestari I dan KTH Wono Lestari II dengan luas kelola wilyah masing-masing 33 Ha dan 400 Ha. IPHS Wonolestari telah melakukan Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani dalam kelola minyak kayu putih, dengan proses sebagai berikut :

 

Tempat penyulingan minyak kayu putih dan minyak atsiri

Dalam kelola usahanya, KTH Wono Lestari memproduksi minyak kayu putih rata-rata per bulan sejumlah 116 Kg. Selain itu, pengembangan usaha produktif lainnya berupa :

1.      Pengjayaan pohon kayu putih dengan target 5.000 per Ha melalui kebun bibit rakyat

2.      Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penyulingan minyak atsiri (minyak kayu putih)

3.      Penambahan alat kerja (mesin suling minyak)

4.      Bertemu dengan mitra kerja yang bersedia untuk menjalin kerjasama dan peduli dengan petani

5.      Menjual berbagai macam produk minyak kayu putih dalam kemasan dengan label KTH Wono Lestari ( botol dan roll on)

 

daun Serai siap untuk disuling

Meskipun telah berkembang namun tetap muncul permasalahan antara lain :

Ø Mekanisme pembayaran Pajak PBB dan PNBP yang belum di pahami oleh kelompok maupun anggotanya

Ø Pengurusan ijiin edar NIB sertifikat halal serta BPOM produk Minyak Kayu Putih masih belum sepenuhnya di pahami oleh kelompok

Ø Karena jumlah anggota yang banyak maka sering komunikasi tidak berjalan dengan lancar karena anggotanya tersebar lintas kecamatan maupun kabupaten

Ø Belum terpenuhinya sarana dan prasarna untuk mendukung kegiatan kelompok

Sabtu, 09 Desember 2023

 

STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI

 


Sabtu tanggal 9 Desember Penyuluh Kehutanan dan Staff TKUK CDK Wilayah Pacitan melakukan study banding ke IPHS Wonolestari Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan dalam pengembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) yang selanjutnya dapat menjadi contoh yang diterapkan bagi calon penerima Perhutanan Sosial binaan Penyuluh kehutanan CDK Wilayah Pacitan.

Tahun

Perjanjian Kerja Sama

Perum Perhutani

KTH Wono Lestari

Tahun 1

Bagi hasil penyulingan Minyak Kayu Putih

70 % + pajak

30%

Tahun 2

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

50 %

50 %

Tahun 3

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

40 %

60 %

IPHS Wono Lestari berdiri sejak 17 September 2018, yang bergerak di bidang pengolahan/penyulingan Eucalyptus atau daun kayu putih dan daun seeh wangi. Berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Dikelola oleh 2 Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Wono Lestari I dan KTH Wono Lestari II dengan luas kelola wilyah masing-masing 33 Ha dan 400 Ha. IPHS Wonolestari telah melakukan Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani dalam kelola minyak kayu putih, dengan proses sebagai berikut :

 

Tempat penyulingan minyak kayu putih dan minyak atsiri

Dalam kelola usahanya, KTH Wono Lestari memproduksi minyak kayu putih rata-rata per bulan sejumlah 116 Kg. Selain itu, pengembangan usaha produktif lainnya berupa :

1.      Pengjayaan pohon kayu putih dengan target 5.000 per Ha melalui kebun bibit rakyat

2.      Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penyulingan minyak atsiri (minyak kayu putih)

3.      Penambahan alat kerja (mesin suling minyak)

4.      Bertemu dengan mitra kerja yang bersedia untuk menjalin kerjasama dan peduli dengan petani

5.      Menjual berbagai macam produk minyak kayu putih dalam kemasan dengan label KTH Wono Lestari ( botol dan roll on)

 

daun Serai siap untuk disuling

Meskipun telah berkembang namun tetap muncul permasalahan antara lain :

Ø Mekanisme pembayaran Pajak PBB dan PNBP yang belum di pahami oleh kelompok maupun anggotanya

Ø Pengurusan ijiin edar NIB sertifikat halal serta BPOM produk Minyak Kayu Putih masih belum sepenuhnya di pahami oleh kelompok

Ø Karena jumlah anggota yang banyak maka sering komunikasi tidak berjalan dengan lancar karena anggotanya tersebar lintas kecamatan maupun kabupaten

Ø Belum terpenuhinya sarana dan prasarna untuk mendukung kegiatan kelompok

 

 

    

 

Senin, 16 Oktober 2023

 

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN 
HUTAN DAN LAHAN


Banyaknya hutan yang ada di Kabupaten Ponorogo dan cuaca saat ini yang sangat ektrem panasnya, menyebabkan kebakaran sering terjadi pada hutan dan lahan (karhutla) yang hampir melanda si seluruh Kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Ponorogo

Dalam proses terjadinya kebakaran hutan Membutuhkan waktu tidak sebentar untuk bisa memadamkan hutan yang terbakar, sehingga kebakaran hutan tak jarang memberikan dampak polusi yang begitu buruk hingga memakan korban jiwa baik hewan yang berada di dalam hutan, maupun manusia akibat sakit pernafasan akibat polusi yang ditimbulkan. Sadar akan keadaan tersebut, rasanya perlu adanya sebuah pemahaman yang baik kepada masyarakat mengenai beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, seperti :

1.   1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.

2.   2.  Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan.

3.    3.  Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

4.    4.  Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.                                                  5.  Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.

Dengan memperhatikan beberapa petunjuk diatas, diharapkan mampu meminimalisir adanya potensi kebakaran hutan yang memberikan dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat di daerah sekitar.  

Pada kesempatan kali ini penyuluh kehutanan CDK Pacitan wilker Ponorogo Bersama dengan temen teman dari Perum perhutani dan masyrakat sekitar mengadakan Upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di Desa Duri Kecamatan Slahung yang termasuk dalam Kawasan RPH Karangpatihan secara manual dengan menggunakan ranting-ranting basah dan dengan cara ranting tersebut dipukul pukulkan ke titik-titik api. Kebakaran akhirnya dipadam setelah dilakukan penanggulanagn selama kurang lebih 2 jam.

Pemadaman kebakaran di desa Duri Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo


Rabu, 26 Juli 2023

 PENYERAHAN BANTUAN ALAT EKONOMI PRODUKTIF BERUPA CULTIVATOR KEPADA KTH BUMI TUNGGAL LESTARI DESA TUGUREJO KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO




Bantuan alat Cultivator yang bersumber dari kegiatan pengadaan sarana prasarana DAK Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur Tahun 2023 ini diserahkan oleh Bapak Wardoyo selaku Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan kepada KTH Bumi Tunggal Lestari dusun Tugunongko Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Wardoyo mengatakan, bantuan yang diberikan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan lahan dibawah tegakan, karena dengan bantuan ini para petani sudah sangat gampang dalam pengolahan Tanah untuk menanam empon empon.

 

“Cultivaktor ini diberikan agar para petani lebih mudah lagi untuk pengolahan tanah, sehingga diharapkan petani dapat melakukan pengolahan tanah pertanian lebih efektif dan efisien”

 

Bapak Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan juga berharap, agar bantuan yang diserahkan ini tidak serta merta menjadi hak milik pribadi ketua kelompok, akan tetapi dapat dimanfaatkan oleh semua anggota kelompok maupun para petani lain yang ada di sekitarnya. Tidak lupa pula Kepala CDK Wilayah Pacitan juga berpesan agar alat tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya serta dilakukan perawatan rutin agar bisa bermanfaat jangka waktu yang lebih lama.


Pengiriman bantuan Cultivator

Jumat, 05 Mei 2023

 AGROFORESTRY TAHUN 2023


Kebutuhan pangan, papan, dan energi telah meningkat dengan pesat, sementara luasan lahan untuk memproduksi bahan tersebut cenderung menurun karena dipergunakan untuk keperluan lain.

            Salah satu usaha untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan produ;tifitas lahan melalui pengelolaan lahan yang efisien da akrap lingkungan. Berbagai pengelolaan lahan telah diteliti dan dicoba, diantaranya adalah sisten agroforestry ( pola wanatani ).

Sistem agroforestry  ( pola wanatani ) merupakan suatu pola pengelolaan lahan yang banyak dilakukan masyarakat didaerah tropis.Kegiatan yang berhubungan dengan agroforestry ( wana tani ) ini telah dilakukan oleh beberapa instansi terkait, seperti ;  Perguruan Tinggi, dan badan – badan internasional.

Serah terima benih jagung oleh Kepala CDK Wilayah Pacitan kepada Ketua KTH

                Dinas  Kehutanan Propinsi Jawa Timur dalam berbagai kegiatan kehutanan sistem agroforestry telah diterapkan dan dikembangkan dalam program – program pembangunan hutan tanaman,  penghijauan dan pengembangan masyarakat didalam dan sekitar hutan, di awal tahun 2023 ini Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur memberikan bantuan kegiatan Agroforestry untuk Kelompok Tani Hutan (KTH)yang tersebar di Jawa Timur salah satunya di KTH Krida Manunggal Lestari Desa Ngilo ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Dalam kegiatan ini KTH mendapatkan bantuan bibit tanaman berupa tanaman Alpukat sejumlah  950 batang dan Gmelina  1.250 batang serta benih jagung sejumlah 75 Kg, pupuk organic dan ajir

Pengertian Agroforestry.

Agroforestry adalah suatu sistem pengelolaan lahan secara intensif dengan mengkombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian dengan maksud agar diperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan pengelolaan hutan tersebut dengan tidak mengesampingkan aspek konservasi lahan serta budidaya praktis masyarakat lokal

Pengambilan bibit tanaman gmelina oleh anggota KTH Krida Manunggal Lestari


Fungsi Agroforestry

 Fungsi utama pohon – pohon dan tanaman keras lainya adalah untuk memberikan jasa dan penghasilan langsung dalam bentuk buah – buahan, biji – bijian , rebung, kulit, akar, serta dapat pula sebagai cadangan plasma nutfah dan merupakan iklim mikro.

Manfaat Agroforestry

            Kegiatan agroforestry mempunyai manfaat langsung dan tak langsung antara lain :

1. Manfaat lingkungan

      > Berpengaruh baik terhadap mata air.

      > Mengurangi terjadinya suhu ekstrim, baik

         di udara.

      > Maupun dalam tanah, dalam batang dan

         daun sehingga meningkatkan produktifitas

         tanaman.

      > Dapat mengurangi kerusakan – kerusakan

         terhadap tanaman pertanian/ tanaman

          pangan yang disebabkan oleh hujan deras .

      > Mengurangi tekanan penduduk terhadap

          kerusakan hutan sehingga hutan tetap lestari

         dan berfungsi baik terhadap lingkungan.

 

2. Manfaat Ekonomi

      > Menambah difersifikasi hasil, selain

          tanaman pangan juga mendapatkan hasil

         dari kayu-kayuan.

      > Memberi jaminan terhadap kegagalan hasil

         panen, karena pohon merupakan modal

         berdiri

      > Meningkatkan dan penyediaan hasil berupa

          kayu untuk industry, bangunan, kayu bakar,

         pakan ternak dan pupuk organic

      > Meningkatkan pendapatan masyarakat .         

 

3. Manfaat Sosial

 

      > Perbaikan taraf hidup bagi masyarakat

         karena adanya pekerjaan dan pendapatan

         yang lebih tinggi.

      >Perbaikan nilai gizi dan tingkat kesejahteraan

         masyarakat dengan adanya aneka hasil

         panen yang diperoleh dari berusaha tani

         pemanfaatan lahan

Papan nama kegiatan Agroforestry