PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Kelompok
Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara
Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
.. KTH memiliki fungsi
sebagai media:
a.
Pembelajaran masyarakat;
b.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c.
Pemecahan permasalahan;
d.
Kerja sama dan gotong royong;
e.
Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan
pemasaran hasil hutan;
f.
Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Ketentuan
pembentukan KTH :
a.
Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas) orang;
b. Terdapat unsur Pelaku Utama yang
berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk (KTP);
c.
Melakukan kegiatan dibidang kehutanan.
1. Kegiatan dibidang
kehutanan terdiri dalam bentuk:
a.
Hutan Rakyat (HR);
b.
Pembibitan tanaman
kehutanan;
c.
Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan;
d.
Agroforestry/agrosilvopasture/agrosilvofishery;
e.
Pemanfaatan jasa
lingkungan;
f.
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
g.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu;
h.
Konservasi tanah dan air;
i.
Perlindungan dan konservasi alam.
2.
Gabungan Kelompok Tani Hutan yang
selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk
meningkatkan usaha.
3.
Penyuluhan Kehutanan adalah proses
pembelajaran bagi Pelaku Utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. 4. Pendampingan adalah aktivitas
penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan pembangunan
kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat.
5. Pendamping adalah Penyuluh
Kehutanan dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan
pembangunan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
6.
Pelaku Utama adalah masyarakat di
dalam dan di luar kawasan hutan, petani beserta keluarga intinya.
7.
Pelaku Usaha adalah perorangan
warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia
yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.
8.
Hutan Rakyat yang selanjutnya
disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik
maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 (nol koma dua lima)
hektar, penutupan tajuk tanaman kayu- kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%
(lima puluh perseratus).
A. KUNCI SUKSES KELOMPOK TANI HUTAN
1. Keberhasilan aspek kelola kelembagaan dilakukan
melalui kegiatan :
a.
Pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang
setiap pengurus KTH;
b.
Penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan
kelompok;
c.
Penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
d.
Pembuatan rencana kegiatan KTH;
e.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;
f.
Peningkatan kepedulian sosial,
semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam
pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
g. Pembentukan kader
dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok;
h.
Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
2. Keberhasilan aspek kelola kawasan dilakukan melalui kegiatan :
a.
Pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
b.
Paktivitas kelompok dalam melakukan
rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan
kiri sungai);
c.
Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
d.
Peningkatan kesadaran, kemauan dan
kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam;
e.
Pencapaian pengelolaan hutan
lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
3. Keberhasilan aspek kelola usaha dilakukan melalui kegiatan :
a.
Penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;
b.
Penguatan manajemen usaha tani;
c.
Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
d.
Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
e.
Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan
dengan pelaku usaha;
f.
Peningkatan akses informasi dan teknologi dari
berbagai sumber;
g.
Mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.
Pembinaan Kelompok Tani Hutan Argo Pager Gumolong Lestari desa Pagerukir kecamatan Sampung
Salam Lestari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar