Minggu, 10 Desember 2023

 STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI

 


Sabtu tanggal 9 Desember Penyuluh Kehutanan dan Staff TKUK CDK Wilayah Pacitan melakukan study banding ke IPHS Wonolestari Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan dalam pengembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) yang selanjutnya dapat menjadi contoh yang diterapkan bagi calon penerima Perhutanan Sosial binaan Penyuluh kehutanan CDK Wilayah Pacitan.

Tahun

Perjanjian Kerja Sama

Perum Perhutani

KTH Wono Lestari

Tahun 1

Bagi hasil penyulingan Minyak Kayu Putih

70 % + pajak

30%

Tahun 2

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

50 %

50 %

Tahun 3

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

40 %

60 %

IPHS Wono Lestari berdiri sejak 17 September 2018, yang bergerak di bidang pengolahan/penyulingan Eucalyptus atau daun kayu putih dan daun seeh wangi. Berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Dikelola oleh 2 Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Wono Lestari I dan KTH Wono Lestari II dengan luas kelola wilyah masing-masing 33 Ha dan 400 Ha. IPHS Wonolestari telah melakukan Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani dalam kelola minyak kayu putih, dengan proses sebagai berikut :

 

Tempat penyulingan minyak kayu putih dan minyak atsiri

Dalam kelola usahanya, KTH Wono Lestari memproduksi minyak kayu putih rata-rata per bulan sejumlah 116 Kg. Selain itu, pengembangan usaha produktif lainnya berupa :

1.      Pengjayaan pohon kayu putih dengan target 5.000 per Ha melalui kebun bibit rakyat

2.      Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penyulingan minyak atsiri (minyak kayu putih)

3.      Penambahan alat kerja (mesin suling minyak)

4.      Bertemu dengan mitra kerja yang bersedia untuk menjalin kerjasama dan peduli dengan petani

5.      Menjual berbagai macam produk minyak kayu putih dalam kemasan dengan label KTH Wono Lestari ( botol dan roll on)

 

daun Serai siap untuk disuling

Meskipun telah berkembang namun tetap muncul permasalahan antara lain :

Ø Mekanisme pembayaran Pajak PBB dan PNBP yang belum di pahami oleh kelompok maupun anggotanya

Ø Pengurusan ijiin edar NIB sertifikat halal serta BPOM produk Minyak Kayu Putih masih belum sepenuhnya di pahami oleh kelompok

Ø Karena jumlah anggota yang banyak maka sering komunikasi tidak berjalan dengan lancar karena anggotanya tersebar lintas kecamatan maupun kabupaten

Ø Belum terpenuhinya sarana dan prasarna untuk mendukung kegiatan kelompok

Sabtu, 09 Desember 2023

 

STUDY BANDING KE PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHS) WONO LESTARI DESA WONOHARJO KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI

 


Sabtu tanggal 9 Desember Penyuluh Kehutanan dan Staff TKUK CDK Wilayah Pacitan melakukan study banding ke IPHS Wonolestari Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan dalam pengembangan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) yang selanjutnya dapat menjadi contoh yang diterapkan bagi calon penerima Perhutanan Sosial binaan Penyuluh kehutanan CDK Wilayah Pacitan.

Tahun

Perjanjian Kerja Sama

Perum Perhutani

KTH Wono Lestari

Tahun 1

Bagi hasil penyulingan Minyak Kayu Putih

70 % + pajak

30%

Tahun 2

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

50 %

50 %

Tahun 3

Bagi hasil daun + PBB masing-masing + pemasaran sendiri / masing-masing

40 %

60 %

IPHS Wono Lestari berdiri sejak 17 September 2018, yang bergerak di bidang pengolahan/penyulingan Eucalyptus atau daun kayu putih dan daun seeh wangi. Berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Dikelola oleh 2 Kelompok Tani Hutan yaitu KTH Wono Lestari I dan KTH Wono Lestari II dengan luas kelola wilyah masing-masing 33 Ha dan 400 Ha. IPHS Wonolestari telah melakukan Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani dalam kelola minyak kayu putih, dengan proses sebagai berikut :

 

Tempat penyulingan minyak kayu putih dan minyak atsiri

Dalam kelola usahanya, KTH Wono Lestari memproduksi minyak kayu putih rata-rata per bulan sejumlah 116 Kg. Selain itu, pengembangan usaha produktif lainnya berupa :

1.      Pengjayaan pohon kayu putih dengan target 5.000 per Ha melalui kebun bibit rakyat

2.      Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penyulingan minyak atsiri (minyak kayu putih)

3.      Penambahan alat kerja (mesin suling minyak)

4.      Bertemu dengan mitra kerja yang bersedia untuk menjalin kerjasama dan peduli dengan petani

5.      Menjual berbagai macam produk minyak kayu putih dalam kemasan dengan label KTH Wono Lestari ( botol dan roll on)

 

daun Serai siap untuk disuling

Meskipun telah berkembang namun tetap muncul permasalahan antara lain :

Ø Mekanisme pembayaran Pajak PBB dan PNBP yang belum di pahami oleh kelompok maupun anggotanya

Ø Pengurusan ijiin edar NIB sertifikat halal serta BPOM produk Minyak Kayu Putih masih belum sepenuhnya di pahami oleh kelompok

Ø Karena jumlah anggota yang banyak maka sering komunikasi tidak berjalan dengan lancar karena anggotanya tersebar lintas kecamatan maupun kabupaten

Ø Belum terpenuhinya sarana dan prasarna untuk mendukung kegiatan kelompok

 

 

    

 

Senin, 16 Oktober 2023

 

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN 
HUTAN DAN LAHAN


Banyaknya hutan yang ada di Kabupaten Ponorogo dan cuaca saat ini yang sangat ektrem panasnya, menyebabkan kebakaran sering terjadi pada hutan dan lahan (karhutla) yang hampir melanda si seluruh Kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Ponorogo

Dalam proses terjadinya kebakaran hutan Membutuhkan waktu tidak sebentar untuk bisa memadamkan hutan yang terbakar, sehingga kebakaran hutan tak jarang memberikan dampak polusi yang begitu buruk hingga memakan korban jiwa baik hewan yang berada di dalam hutan, maupun manusia akibat sakit pernafasan akibat polusi yang ditimbulkan. Sadar akan keadaan tersebut, rasanya perlu adanya sebuah pemahaman yang baik kepada masyarakat mengenai beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, seperti :

1.   1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.

2.   2.  Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan.

3.    3.  Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

4.    4.  Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.                                                  5.  Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.

Dengan memperhatikan beberapa petunjuk diatas, diharapkan mampu meminimalisir adanya potensi kebakaran hutan yang memberikan dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat di daerah sekitar.  

Pada kesempatan kali ini penyuluh kehutanan CDK Pacitan wilker Ponorogo Bersama dengan temen teman dari Perum perhutani dan masyrakat sekitar mengadakan Upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di Desa Duri Kecamatan Slahung yang termasuk dalam Kawasan RPH Karangpatihan secara manual dengan menggunakan ranting-ranting basah dan dengan cara ranting tersebut dipukul pukulkan ke titik-titik api. Kebakaran akhirnya dipadam setelah dilakukan penanggulanagn selama kurang lebih 2 jam.

Pemadaman kebakaran di desa Duri Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo


Rabu, 26 Juli 2023

 PENYERAHAN BANTUAN ALAT EKONOMI PRODUKTIF BERUPA CULTIVATOR KEPADA KTH BUMI TUNGGAL LESTARI DESA TUGUREJO KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO




Bantuan alat Cultivator yang bersumber dari kegiatan pengadaan sarana prasarana DAK Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur Tahun 2023 ini diserahkan oleh Bapak Wardoyo selaku Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan kepada KTH Bumi Tunggal Lestari dusun Tugunongko Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Wardoyo mengatakan, bantuan yang diberikan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan lahan dibawah tegakan, karena dengan bantuan ini para petani sudah sangat gampang dalam pengolahan Tanah untuk menanam empon empon.

 

“Cultivaktor ini diberikan agar para petani lebih mudah lagi untuk pengolahan tanah, sehingga diharapkan petani dapat melakukan pengolahan tanah pertanian lebih efektif dan efisien”

 

Bapak Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan juga berharap, agar bantuan yang diserahkan ini tidak serta merta menjadi hak milik pribadi ketua kelompok, akan tetapi dapat dimanfaatkan oleh semua anggota kelompok maupun para petani lain yang ada di sekitarnya. Tidak lupa pula Kepala CDK Wilayah Pacitan juga berpesan agar alat tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya serta dilakukan perawatan rutin agar bisa bermanfaat jangka waktu yang lebih lama.


Pengiriman bantuan Cultivator

Jumat, 05 Mei 2023

 AGROFORESTRY TAHUN 2023


Kebutuhan pangan, papan, dan energi telah meningkat dengan pesat, sementara luasan lahan untuk memproduksi bahan tersebut cenderung menurun karena dipergunakan untuk keperluan lain.

            Salah satu usaha untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan produ;tifitas lahan melalui pengelolaan lahan yang efisien da akrap lingkungan. Berbagai pengelolaan lahan telah diteliti dan dicoba, diantaranya adalah sisten agroforestry ( pola wanatani ).

Sistem agroforestry  ( pola wanatani ) merupakan suatu pola pengelolaan lahan yang banyak dilakukan masyarakat didaerah tropis.Kegiatan yang berhubungan dengan agroforestry ( wana tani ) ini telah dilakukan oleh beberapa instansi terkait, seperti ;  Perguruan Tinggi, dan badan – badan internasional.

Serah terima benih jagung oleh Kepala CDK Wilayah Pacitan kepada Ketua KTH

                Dinas  Kehutanan Propinsi Jawa Timur dalam berbagai kegiatan kehutanan sistem agroforestry telah diterapkan dan dikembangkan dalam program – program pembangunan hutan tanaman,  penghijauan dan pengembangan masyarakat didalam dan sekitar hutan, di awal tahun 2023 ini Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur memberikan bantuan kegiatan Agroforestry untuk Kelompok Tani Hutan (KTH)yang tersebar di Jawa Timur salah satunya di KTH Krida Manunggal Lestari Desa Ngilo ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Dalam kegiatan ini KTH mendapatkan bantuan bibit tanaman berupa tanaman Alpukat sejumlah  950 batang dan Gmelina  1.250 batang serta benih jagung sejumlah 75 Kg, pupuk organic dan ajir

Pengertian Agroforestry.

Agroforestry adalah suatu sistem pengelolaan lahan secara intensif dengan mengkombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian dengan maksud agar diperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan pengelolaan hutan tersebut dengan tidak mengesampingkan aspek konservasi lahan serta budidaya praktis masyarakat lokal

Pengambilan bibit tanaman gmelina oleh anggota KTH Krida Manunggal Lestari


Fungsi Agroforestry

 Fungsi utama pohon – pohon dan tanaman keras lainya adalah untuk memberikan jasa dan penghasilan langsung dalam bentuk buah – buahan, biji – bijian , rebung, kulit, akar, serta dapat pula sebagai cadangan plasma nutfah dan merupakan iklim mikro.

Manfaat Agroforestry

            Kegiatan agroforestry mempunyai manfaat langsung dan tak langsung antara lain :

1. Manfaat lingkungan

      > Berpengaruh baik terhadap mata air.

      > Mengurangi terjadinya suhu ekstrim, baik

         di udara.

      > Maupun dalam tanah, dalam batang dan

         daun sehingga meningkatkan produktifitas

         tanaman.

      > Dapat mengurangi kerusakan – kerusakan

         terhadap tanaman pertanian/ tanaman

          pangan yang disebabkan oleh hujan deras .

      > Mengurangi tekanan penduduk terhadap

          kerusakan hutan sehingga hutan tetap lestari

         dan berfungsi baik terhadap lingkungan.

 

2. Manfaat Ekonomi

      > Menambah difersifikasi hasil, selain

          tanaman pangan juga mendapatkan hasil

         dari kayu-kayuan.

      > Memberi jaminan terhadap kegagalan hasil

         panen, karena pohon merupakan modal

         berdiri

      > Meningkatkan dan penyediaan hasil berupa

          kayu untuk industry, bangunan, kayu bakar,

         pakan ternak dan pupuk organic

      > Meningkatkan pendapatan masyarakat .         

 

3. Manfaat Sosial

 

      > Perbaikan taraf hidup bagi masyarakat

         karena adanya pekerjaan dan pendapatan

         yang lebih tinggi.

      >Perbaikan nilai gizi dan tingkat kesejahteraan

         masyarakat dengan adanya aneka hasil

         panen yang diperoleh dari berusaha tani

         pemanfaatan lahan

Papan nama kegiatan Agroforestry


Jumat, 14 April 2023

  USULAN PPTPKH SESUAI FORMULIR PERMOHONAN PADA PERMEN LHK NOMOR 7 TAHUN 2021 DI KABUPATEN PONOROGO



    Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.

    Pembentukan Tim Percepatan PPTKH itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2017 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2017.

    Menurut Perpres tersebut, Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; d. menetapkan mekanisme resettlement;  e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Sementara itu dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, menurut Perpres ini, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.

    Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  mempunyai tugas: a. menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota; b. melaksanakan pendataan lapangan; c. melakukan analisis: 1. data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau 2. lingkungan hidup; dan d. merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.

    Selanjutnya, keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, menjadi  dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk tahapan prosedur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan tersaji dalam Pasal 20 Perpres ini.

    Adapun dalam Pasal 29 Perpres ini menjelaskan bahwa Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang: a. menelantarkan tanah; b. mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu 10 tahun; dan/atau c. mengalih fungsikan tanahnya.

Pertemuan dalam rangka Rapat Koordinasi Penyerahan Usulan PPTPKH sesuai formulir permohonan pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 yang dihadiri oleh :

-   Kabid Prasarana Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo beserta jajaran

-   Kasi TKUK CDK Wilayah Pacitan

-   Kasi PPB KPH Lawu Ds beserta jajaran

-   Kepala Desa/Lurah lingkup Kecamatan Sampung, Slahung dan Pudak

-    Acara rapat koordinasi berkonsep desk yang terbagi dalam 2 tim. Tim 1 diikuti oleh Kepala Desa dari Kecamatan Sampung dan Pudak, sedangkan desk di tim 2 diikuti Kepala Desa dari Kecamatan Slahung. Pelaksana Kegiatan menjadi bagian dari Tim 2.

-    Terdapat beberapa form yang harus dilengkapi oleh pihak Pemerintah Desa guna pengajuan PPTPKH, yaitu :

1)    Formulir Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan;

2)    Rekapitulasi Daftar Pemohon;

3)    Sketsa Kolektif Tanah yang Menggambarkan Posisi/Rincian masing-masing Pemohon;

4)    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) untuk masing-masing pemohon; dan

5)    Pakta Integritas Kepala Desa/Lurah.

-    Berkas tersebut agar dilengkapi sesuai kenyataan yang ditemui di lapangan, dikompulir oleh Kepala Desa/Lurah untuk kemudian diserahkan kepada Sekretariat PPTPKH Kabupaten Ponorogo yang beralamat di kantor Bappeda Litbang, Jl. Aloon-aloon Utara Ponorogo.

Dari hasil desk di Tim 2, dapat dilaporkan bahwa terdapat beberapa desa yang wilayahnya tercantum pada peta indikatif, namun pada kenyataan di lapangan tidak terdapat penggunaan kawasan hutan, baik dalam bentuk pemukiman, fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Sebagian desa yang lain ada yang wilayahnya masuk di peta indikatif dan kenyataan di lapangan juga didapati bangunan sesuai kriteria PPTPKH. Adapun secara ringkas hasil rapat yang difasilitasi oleh tim 2 dituangkan dalam bentuk matrik rekap sebagaimana terlampir.