Rabu, 25 November 2020

PENELUSURAN GUA BARU DI DESA PAGERUKIR 

BERSAMA KTH DAN MUSPIKA KECAMATAN SAMPUNG

DALAM RANGKA MENGGALI POTENSI JASA LINGKUNGAN


Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang berlimpah. Berlimpahnya kekayaan alam ini dapat digunakan untuk menunjang kehidupan dan dapat mensejahterakan rakyatnya. Namun usaha pemanfaatan sumber daya alam Indonesia banyak yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Penyebab kerusakan tersebut adalah karena sumber daya alam dieksploitasi dengan cara menguras atau ekstraksi berlebih (over-exploitation) seperti penebangan pepohonan tanpa penanaman kembali, penangkapan ikan berlebih, penangkapan hewan dan pengambilan tumbuhan langsung dari alam secara berlebih, dan penambangan yang abaikan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan tersebut hanya menguntungkan dalam jangka waktu pendek, selanjutnya yang muncul adalah kerugian berupa kerusakan lingkungan yang harus dibayar dengan harga mahal. Oleh karena itu perlu pemanfaatan sumber daya alam yang bijak, yaitu yang tidak merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Dalam sumber daya alam selain terkandung nilai ekonomi yang tampak (tangible), terdapat nilai ekonomi yang tidak tampak (intangible). Nilai ekonomi yang tidak tampak tersebut terkandung dalam jasa lingkungan. Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia sebagai pengelola dan pemanfaat sumber daya alam yang mampu memasukkan prinsip kelestarian alam dan lingkungan dalam usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Hal itu berarti upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian alam demi memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Jasa lingkungan merupakan suatu alternatif peluang untuk pemanfaatan ekosistem ekosistem alami tanpa merusak potensi serta fungsinya, namun dapat mendatangkan pendapatan bagi penduduk sekitar hutan yang akan mensejahterakan masyarakat di sekitar ekosistem tersebut

Salah satu sudut di gua pagerukir

Oleh karena itu Kelompok Tani Hutan bersama Pemerintah desa Pagerukir mempunyai inisiatif untuk memanfaatkan gua yang baru ditemukan sebagai tempat wisata alam baru yang akan dikembangkan pengelolaan alamnya dan kelestarian lingkungannya untuk menjaga alam tetap lestari namun bisa memberikan manfaat pendapatan bagi anggota Kelompok Tani Hutan dan masyarakat disekitarnya.

Dengan dilakukannya susur gua ini diharapkan pemerintah yang dalam hal ini diwakili muspika kecamatan Sampung bisa memberikan perhatian dan dukungannya dalam pengembangan kawasan wisata gua yang ada di pagerukir.

Kepala desa Pagerukir bersama Penyuluh Kehutanan Lapangan


Kamis, 22 Oktober 2020

 PEMBINAAN LMDH WANA SAKTI 

DESA POHIJO KECAMATAN SAMPUNG


Pembinaan LMDH oleh Kepala CDK wilayah Pacitan

Sumber daya hutan  adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan.  Namun disisi lain kondisi masyarakat sekitar hutan masih jauh dari sejahtera. 

 

Pengakuan dan Perlindungan kemitraan kehutanan ( KULIN KK) adalah Pengakuan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Menteri LHK No. P 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang menyiratkan bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan kemitraan kehutanan yang diajukan oleh Pengelola atau Pemegang Izin melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat.

 

Melalui kegiatan Pengakuan dan Perlindungan kemitraan kehutanan ( KULIN KK) masyarakat desa hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diberi hak untuk mengelola lahan pangkuannya selama 35 tahun dan dilakukan penitinjauan kembali tiap 5 tahun. Melalui program KULIN KK ini diharapkan masyarakat sekitar hutan dapat lebih sejahtera.

 

Salah satu bentuk implementasi Pengakuan dan Perlindungan kemitraan kehutanan ( KULIN KK) yang dapat dilakukan adalah dengan Pemanfaatan Lahan di Bawah Tegakan Hutan (PLDT).  Pola pengembangan bawah tegakan ini merupakan bentuk budidaya pola agroforestry yang sesuai dengan prinsip kelestarian hutan

 

Anggota LMDH Wana Sakti semangat untuk LMDH maju hutan lestari

Namun pengembangan PLDT oleh Masyarakat Sekitar Hutan selama ini belum banyak dilakukan karena keterbatasan SDM dan tidak adanya jaminan pemasaran hasil produknya.

 

Kemitraan ini akan menguntungkan kedua belah pihak, bagi LMDH ada pembinaan dan kepastian pasar hasil budidaya tanaman bawah tegakannya dan bagi indutri ada kepastian bahan baku industrinya, baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya, dan bagi pemerintah mendapatkan pemasukan karena masyarakat diwajibkan membayar psdh sesuai undang undang yang berlaku sehingga akan terwujud masyarakat desa sekitar hutan yang sejahterat dan hutan yang lestari.

 


Senin, 21 September 2020

 PEMELIHARAAN TANAMAN 

KEBUN BIBIT DESA


Kegiatan pemeliharaan tanaman kebun bibit desa perlu dilakukan secara baik, benar, dan periodik agar proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman dapat berjalan secara optimal. Kegiatan pemeliharaan itu sendiri meliputi :

1.     1.    Penyulaman

Maksud diadakannaya kegiatan penyulaman adalah untuk meningkatkan persentase jadi tanaman dalam satu kegiatan peresemaian. Kegiatan penyulaman tersebut bertujuan untuk memenuhi jumlah tanaman yang ditentukan pemerintah Penyulaman sebaiknya dilakukan pada sore hari dan atau pada pagi hari sebelum terik matahari.

Kegiatan penyulaman dapat dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya :

Menginventarisasi seluruh tanaman yang mati pada setiap bedeng, kegiatan ini dilakukan pada tahun pertama (1-2 minggu setelah penyapihan);

bibit yang mati diganti dengan yang baru.

    2.   Penyiraman

Penyiraman tanaman persemaian dilakukan 2 kali sehari yaitu pada saat pagi dan sore hari secara maksimal dan merata agar didapatkan pertumbuhan tanaman yang baik.

Kegiatan penyiraman setelah benih disemai

     3.  Penyiangan

          Penyiangan tanaman bertujuan untuk memberikan ruang tumbuh pada tanaman pokok yang lebih baik dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan presentase hidup tanaman. Kegiatan penyiangan dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Penyiangan dilaksanakan pada waktu musim kemarau atau musim penghujan. Tanaman perlu disiangi pada saat 40-50% dari tanaman tertutup oleh gulma (rumput, alang-alang, dan tanaman liar lainnya). Kegiatan penyiangan diakhiri ketika tanaman mampu bersaing dengan tanaman liar terutama dalam memperoleh kebutuhan cahaya matahari. Untuk jenis yang cepat tumbuh, kemampuan bersaing dengan gulma dalam mendapatkan kebutuhan cahaya matahari.

     4.  Penggeseran

      Penggeseran bibit dilakukan pada saat tanaman di bedeng persemaian pertumbuhannya tidak merata, penggeseran bibit bertujuan untuk menyeragamkan tanaman sehingga pertumbuhan bibit tanaman bisa maksimal.

Kegiatan penggeseran bibit


     5.  Pemupukan

         Pemupukan tanaman hutan bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesuburan tanah agar tanaman mendapatkan nutrisi yang cukup untuk meningkatkan kuantiĆ­tas dan kualitas tanaman. Waktu pemupukan tergantung pada kondisi tanaman, kalau diperlukan tambahan pada pupuk yang sama, maka dilakukan menjelang akhir musim hujan. Jenis pupuk yang digunakan umumnya mengandung unsur N,P,K. Namun demikian tidak menutup kemungkinan tanaman kekurangan unsur lain. Pemupukan dilakukan umumya pada saat tanaman berumur 1-3 bulan, semakin jelek tingkatan kesuburan tanah dan lahan yang diolah maka pemupukan harus dilakukan lebih awal, kemudian diulangi 6-18 minggu sampai tinggi tanaman melampaui tinggi gulma. Tanaman yang tumbuh kerdil membutuhkan pupuk yang lebih banyak dibandingkan dengan tanaman yang tumbuh normal.

      Pupuk diberikan terutama pada lahan yang kadar pasirnya tidak terlalu tinggi karena pada lahan yang memiliki kandungan pasir tinggi pemberian pupuk anorganik akan mudah tercuci saat turun hujan. Dosis pemupukan untuk setiap tanaman pada masing-masing umur tanaman adalah 0,5 gram/ tanaman.

        6.  Pengendalian Hama Penyakit

       Tujuan kegiatan ini adalah melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit, serta mencegah timbulnya serangan hama dan penyakit secara ekplosif. Pencegahan hama dan penyakit yang sifatnya pencegahan dilakukan sejak pembuatan tanaman, antara lain dengan cara: pengawasan yang intensif, pemupukan, pengaturan drainase, penanaman jenis yang resisten hama dan penyakit.

Selasa, 25 Agustus 2020

 KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Kebakaran Hutan dan lahan adalah suatu peristiwa, baik alami maupun oleh perbuatan manusia yang ditandai dengan penjalaran api dengan bebas serta mengonsumsi bahan bakar hutan dan lahan yang dilaluinya  Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya berakibat pada skala lokal atau nasional, tetapi bisa berakibat pada skala regional yang cakupannya lebih luas dari skala nasional

Kebakaran di Indonesia hampir selalu terjadi pada musim kemarau. Akibat dari bencana kebakaran ini seringkali bukan hanya sektor kehutanan yang mengalami kerugian, namun sektor lain pun merasakan dampak kebakaran ini. Sektor transportasi udara akan sangat terganggu jadwal penerbangannya akibat kabut asap, indeks kualitas udara akan menurun akibat besarnya polutan, emisi gas rumah kaca akan meningkat dan menyebabkan pemanasan global, serta hubungan dengan negara tetangga akan memburuk akibat negara tetangga mendapatkan dampak negatif kebakaran hutan ini juga.

Hutan dan lahan merupakan suatu kawasan yang harus dilindungi karena hutan merupakan kawasan yang menjaga berbagai fungsi penyangga kehidupan. Perlindungan hutan memerlukan berbagai ilmu pengetahuan agar dapat menuntaskan masalah sampai ke pusat permasalahan. Proteksi hutan dalam hal kebakaran hutan merupakan hal yang sangat penting di Indonesia.

Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009).

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan untuk meminimalisasi dampak kebakaran hutan dan lahan dengan tindakan : Tidak membakar seresah secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok di kawasan hutan, membuat sekat bakar antara hutan dan lahan hutan rakyat, memberikan sosialisi tentang bahaya kebakaran kepada masyarakat,membentuk tim reaksi cepat penanganan kebakaran.

Pembuatan sekat bakar di area hutan rakyat KTH Hargoseto Lestari desa Sampung Kecamatan Sampung

Simulasi pemadamam api yang membakar hutan rakyat

Senin, 20 Juli 2020

KEGIATAN SILVOFISHERY DALAM UPAYA PELESTARIAN SUMBER MATA AIR DAN SEBAGAI KELOLA USAHA KELOMPOK TANI HUTAN

Penaburan bibit ikan patin di sumber mata air mbeji ngudal desa Pagerukir kecamatan sampung

Pengelolaan budidaya ikan di kolam/kolam sumber air melalui konsep silvofishery, disamping sangat efisien juga mampu menghasilkan produktivitas yang cukup baik dengan hasil produk yang terjamin keamanannya karena merupakan produk organik (non-cemical). Bukan hanya itu konsep ini juga mampu mengintegrasikan potensi yang ada sehingga menghasilkan multiple cash flow atau bisnis turunan antara lain adalah bisnis wisata alam (eco-taurism business) yang sangat prospektif, pengembangan usaha Kelompok Tani  Hutan disamping bisnis turunan lainnya. Jenis komoditas perikanan yang dapat dikembangkan dalam silvofishery antara lain: Gurami, Nila, Lele dan Patin

Silvofishery merupakan pola pendekatan teknis yang terdiri atas rangkaian kegiatan terpadu antara kegiatan budidaya ikan, dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan dan upaya pelestarian hutan rakyat dan pelestraian sumber mata air. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan menerapkan silvofishery, yaitu:
1. Peningkatan produksi dari hasil budidaya ikan ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat anggota kelompok tani hutan.
2. Hutan Rakyat disekitar kolam akan menjadi lebih subur dan asri
3. Kelompok Tani Hutan diharapkan bisa mempunyai usaha yang akan dikelola oleh KTH dalam bentuk penjualan ikan dan wisata alam
4. Kelompok Tani Hutan bisa menjaga kelestarian sumber mata air

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif tanpa menghilangkan fungsi ekonomis areal hutan rakyat sebagai lahan budidaya perikanan dapat dilakukan melalui budidaya sistem polikultur dan wanamina. Sistem polikultur adalah sistem budidaya ikan yang dipelihara lebih dari satu jenis ikan dalam satu wadah. Sistem ini berguna untuk efisiensi penggunaan pakan alami yang ada di kolam. Sedangkan, silvofishery adalah suatu bentuk kegiatan yang terintegrasi (terpadu) antara budidaya ikan pada lokasi yang sama. Konsep silvofishery ini dikembangkan sebagai salah satu bentuk budidaya perikanan berkelanjutan dengan input yang rendah. Pendekatan antara konservasi dan pemanfaatan kawasan hutan rakyat ini kemungkinan untuk mempertahankan keberadaan hutan rakyat dan sumber mata air yang secara ekologi memiliki produktivitas relatif tinggi dengan keuntungan ekonomi dari kegiatan budidaya perikanan.
Dalam mengakomodasi kebutuhan lahan dan lapangan pekerjaan, hutan rakyat dan sumber mata air dapat dikelola dengan model silvofishery atau wanamina yang dikaitkan dengan program rehabilitasi hutan dan lahan serta pelestarian sumber mata air.

Bibit ikan patin sejumlah 3500 yang akan ditabur di sumber mata air mbeji ngudal

Selasa, 23 Juni 2020


     PEMBINAAN   KELOMPOK TANI    HUTAN


   Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

  ..     KTH memiliki fungsi sebagai media:
a.         Pembelajaran masyarakat;

b.        Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

c.         Pemecahan permasalahan;

d.        Kerja sama dan gotong royong;

e.        Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan;

f.          Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.


Ketentuan pembentukan KTH :

a.         Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas) orang;

b.  Terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP);
c.         Melakukan kegiatan dibidang kehutanan.


1.      Kegiatan dibidang kehutanan terdiri dalam bentuk:

a.         Hutan Rakyat (HR);

b.        Pembibitan tanaman kehutanan;

c.         Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan;

d.        Agroforestry/agrosilvopasture/agrosilvofishery;

e.        Pemanfaatan jasa lingkungan;

f.          Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;

g.        Pemungutan hasil hutan bukan kayu;

h.        Konservasi tanah dan air;

i.           Perlindungan dan konservasi alam.


2.      Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
3.      Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

4.     4.        Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan         pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan              kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
5.  Pendamping adalah Penyuluh Kehutanan dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
6.      Pelaku Utama adalah masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, petani beserta keluarga intinya.
7.      Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.

8.      Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 (nol koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu- kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh perseratus).    

                                                                                                                                                                       A.     KUNCI SUKSES KELOMPOK TANI HUTAN


1.      Keberhasilan aspek kelola kelembagaan dilakukan melalui kegiatan :
a.       Pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH;
b.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c.       Penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
d.      Pembuatan rencana kegiatan KTH;
e.      Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;
f.        Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
g.      Pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok;
h.      Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.


2.      Keberhasilan aspek kelola kawasan dilakukan melalui kegiatan :

a.       Pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
b.      Paktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai);
c.       Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
d.      Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam;
e.      Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.


3.      Keberhasilan aspek kelola usaha dilakukan melalui kegiatan :

a.       Penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;
b.      Penguatan manajemen usaha tani;
c.       Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
d.      Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
e.      Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
f.        Peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber;
g.      Mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.



   Pembinaan Kelompok Tani Hutan Argo Pager Gumolong Lestari desa Pagerukir kecamatan Sampung

Salam Lestari

Selasa, 19 Mei 2020

BAKTI IPKINDO JAWA TIMUR UNTUK NEGERI
DPD IPKINDO PONOROGO

Semangat Rimbawan DPD Ipkindo Ponorogo dalam mengawali kegiatan Bakti Ipkindo Untuk Negeri 2020

Tidak seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini kita berhadapan dengan masa pandemi virus Corona (COVID-19) yang membuat kita harus lebih banyak stay at home, menjaga social distancing, mengenakan masker, mencuci tangan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Keadaan ini membuat IPKINDO DPW Provinsi Jawa Timur tergerak untuk menggagas kegiatan " BAKTI IPKINDO UNTUK NEGERI " secara serentak se- Jawa Timur pada Kamis lalu (14/5/2020). DPD Kabupaten Ponorogo memberikan bantuan berupa madu dan Wedang uwuh yang merupakan produk hasil hutan bukan kayu serta produk lainnya kepada tim medis yang berada di RSUD Dr. Harjono, Kabupaten Ponorogo. " Kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian dan dukungan kepada tim Medis dan Relawan penanganan COVID - 19. Semoga apa yang telah kami lakukan diridhoi oleh Allah SWT dan mengetuk hati orang - orang yang melihatnya untuk ikut berbagi,

Bantuan Ipkindo DPD Ponorogo diterima perwakilan Rumah Sakit Dr. Harjono Ponorogo

Alhamdulillah bantuan Bakti Ipkindo untuk negeri sudah diserahkan